Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 2/2021 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2021Tanggal Penetapan:16 Agustus 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku16 Agustus 2021
Tanggal Penetapan16 Agustus 2021
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 185).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berlandaskan demokrasi ekonomi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: - Kebijakan dasar penanaman modal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk mendorong iklim usaha yang kondusif. - Kelembagaan dan kewenangan penyelenggaraan penanaman modal yang dilaksanakan oleh Bupati dan Kepala Perangkat Daerah terkait. - Perencanaan penanaman modal melalui Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Daerah. - Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal melalui identifikasi potensi dan pemetaan peluang investasi. - Pelayanan penanaman modal yang meliputi bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, dan ketenagakerjaan. - Data dan sistem informasi penanaman modal yang terintegrasi. - Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui fasilitasi pembinaan, kemitraan, dan peningkatan kapasitas. - Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal. - Pengendalian pelaksanaan penanaman modal oleh Perangkat Daerah terkait. - Insentif dan kemudahan penanaman modal yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah. - Promosi penanaman modal yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 185), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan/atau d. pencabutan izin kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sesuai kewenangan Daerah. 3. Penanam Modal yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 4. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan/atau d. pencabutan izin kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.