Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1985 tentang Barang yang Digunakan Untuk Operasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PP 45/1985 · PP No. 45 Tahun 1985 · PP Nomor 45 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 1985Tanggal Penetapan:2 Desember 1985
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBarang yang Digunakan Untuk Operasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 1985
Tanggal Penetapan02 Desember 1985
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985 merupakan peraturan baru pada saat ditetapkan yang menetapkan aturan khusus mengenai Barang Operasi untuk kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang‑undang yang menjadi dasar hukumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Dalam teks Peraturan Pemerintah ini tidak tercantum klausul pencabutan atau penggantian peraturan pemerintah atau peraturan lainnya sebelumnya. Dengan demikian, secara teks formal peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan menggantikan peraturan tertentu.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang menyatakan mengubah peraturan pemerintah atau peraturan lain yang telah ada. Peraturan ini diterbitkan berdasarkan dan untuk melaksanakan ketentuan Undang‑Undang berikut:

    • Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
    • Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 1963 tentang Pengesahan "Perjanjian Karya"; serta dasar konstitusional Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.
  • Status Berlaku

    Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Desember 1985 (Pasal 4). Secara hukum peraturan ini berlaku sampai ada peraturan lain yang secara tegas mencabut atau menggantinya atau sampai putusan peradilan/mahkamah yang menyatakan tidak berlaku. Untuk pelaksanaan teknis impor dan tata laksana, peraturan ini menunjuk pengaturan lebih lanjut melalui peraturan bersama Menteri (Pasal 2).

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf d Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1971 dan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 1963. Tujuannya adalah mengatur impor dan penggunaan barang serta peralatan yang diperlukan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi agar usaha tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat ekonomi yang sebesar‑besarnya bagi negara, serta untuk menjamin bahwa impor barang operasi dilakukan sesuai kebutuhan usaha bila produksi dalam negeri belum mencukupi.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
    • Kewajiban: Hanya barang dan peralatan yang dikualifikasikan sebagai Barang Operasi yang dapat diimpor untuk pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi (Pasal 1 ayat (3)). Pemenuhan tata cara impor harus mengikuti ketentuan peraturan bersama menteri (Pasal 2). Menteri Pertambangan dan Energi berkewajiban melakukan pengawasan atas kebutuhan impor dan penggunaan Barang Operasi (Pasal 3).

    • Hak/izin: Peraturan memberi ruang bagi PERTAMINA dan kontraktor terkait untuk mengimpor Barang Operasi selama untuk kepentingan operasi yang disebutkan, namun pelaksanaan teknisnya tunduk pada tata cara yang diatur lebih lanjut oleh menteri yang berwenang.

  • Prinsip‑prinsip Utama
    • Prioritas pada penggunaan barang untuk kepentingan operasional yang langsung terkait dengan kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi.
    • Pengendalian impor barang operasi agar sesuai kebutuhan usaha dan untuk mendorong pemanfaatan/produksi dalam negeri bila memungkinkan.
    • Koordinasi antar kementerian terkait untuk menetapkan tata laksana impor (keterpaduan kebijakan fiskal, perdagangan, dan teknis pertambangan).
    • Pengawasan oleh Menteri Pertambangan dan Energi untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas impor barang operasi.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    Peraturan memuat mekanisme pokok sebagai berikut:

    • Definisi dan ruang lingkup Barang Operasi (Pasal 1) sebagai dasar material untuk kebijakan impor;
    • Tata cara impor diamanatkan diatur lebih lanjut melalui peraturan bersama antara Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan, dan Menteri Perdagangan (Pasal 2). Artinya prosedur teknis, persyaratan administratif, dan mekanisme pelaksanaan impor akan diatur dalam peraturan pelaksana bersama antar‑menteri;
    • Kewenangan pengawasan dan pemantauan kebutuhan impor dan penggunaan Barang Operasi oleh Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 3).

    Peraturan ini bersifat normatif dan menetapkan kerangka; banyak pelaksanaan operasional bergantung pada peraturan bersama yang akan merinci tata cara impor dan mekanisme pengawasan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Desember 1985 (Pasal 4). Implementasi teknis khususnya terkait impor bergantung pada penerbitan peraturan bersama Menteri sebagaimana diamanatkan Pasal 2.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Peraturan tidak memuat ketentuan peralihan rinci untuk kegiatan atau izin impor yang sedang berjalan pada saat berlakunya peraturan. Dengan demikian, entitas yang telah melakukan impor atau memiliki kegiatan operasi harus segera menyesuaikan praktiknya dengan ketentuan peraturan ini dan peraturan pelaksana yang ditetapkan kemudian.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Tidak terdapat ketentuan batas waktu penyesuaian eksplisit dalam teks Peraturan Pemerintah ini. Penetapan tenggat waktu atau masa transisi akan bergantung pada ketentuan lebih lanjut dalam peraturan bersama atau peraturan pelaksana terkait.

  • Grandfathering Clauses

    Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering yang secara eksplisit melindungi atau mengizinkan kelanjutan praktik lama (mis. izin impor sebelumnya) tanpa penyesuaian. Oleh karena itu, status khusus untuk kegiatan yang sudah berjalan harus ditentukan melalui peraturan pelaksana atau kebijakan administratif berikutnya.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi