Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 2/2007 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2007Tanggal Penetapan:8 Maret 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku13 Maret 2007
Tanggal Penetapan08 Maret 2007
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial-ekonomi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi berbagai istilah terkait retribusi pelayanan pasar, seperti pasar, los, kios, wajib retribusi, dan lain-lain.
  2. Kewajiban pedagang atau penjual jasa yang menguasai tempat di pasar yang dikelola Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan menempat dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Syarat-syarat untuk mendapatkan persetujuan menempat, seperti ketersediaan tempat, lokasi belum pernah diterbitkan persetujuan, luas tempat tidak lebih dari 12 meter persegi, dan jenis barang dagangan tidak dilarang.
  4. Penetapan besarnya retribusi untuk berbagai jenis tempat (kios, los, halaman/pelataran) di berbagai kelas pasar (Kelas I, II, III).
  5. Masa berlaku persetujuan menempat adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan membayar retribusi perpanjangan.
  6. Pengaturan mengenai pemindahtanganan atau pelimpahan hak pemakaian tempat dagangan dengan persetujuan Bupati dan dikenakan retribusi.
  7. Pengaturan mengenai nama, obyek, subyek, dan wajib retribusi.
  8. Penggolongan Retribusi Pelayanan Pasar sebagai Retribusi Jasa Umum.
  9. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis fasilitas tempat, luas, dan kelas pasar.
  10. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan biaya penyelenggaraan penyediaan fasilitas pasar, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  11. Penetapan wilayah pemungutan retribusi di seluruh wilayah daerah dan penyetoran seluruh hasil pemungutan ke Kas Daerah.
  12. Penetapan masa retribusi harian dan bulanan/abunemen.
  13. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis retribusi pasar).
  14. Tata cara penagihan retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Retribusi Pelayanan Pasar, sebelum ada perubahan atau penggantian dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Selain sanksi administrasi dapat dikenakan sanksi pencabutan Izin Menempat. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).