Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1989

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1989 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1988/1989

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/1989 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 1989 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 1989Tanggal Penetapan:2 Agustus 1989
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1988/1989
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku18 November 1989
Tanggal Penetapan02 Agustus 1989
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1988/1989. Jumlah penerimaan anggaran adalah Rp. 470.355.596.464,47. Perhitungan anggaran belanja terdiri dari belanja rutin sebesar Rp. 398.492.683.607,33 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 58.406.053.777,33, sehingga total belanja adalah Rp. 456.898.737.384,66. Sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah berlebih sejumlah Rp. 13.456.859.079,81.

(-)

(-)