Peraturan Daerah Kota Bekasi ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2005. Latar belakangnya adalah perlunya perhitungan terhadap APBD setelah berakhirnya tahun anggaran dan penetapan hasil perhitungan tersebut melalui Peraturan Daerah. Peraturan ini mencakup realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta menyajikan perbandingan antara anggaran dan realisasinya. Pendapatan daerah mencakup semua penerimaan kas daerah, belanja daerah mencakup semua pengeluaran kas daerah, dan pembiayaan mencakup transaksi keuangan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja. Peraturan ini juga mengatur tentang defisit atau surplus anggaran, piutang daerah, pinjaman daerah, dan dana cadangan. Lebih lanjut, peraturan ini menjabarkan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2005, termasuk surplus anggaran pendapatan dan belanja, serta selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2005 dituangkan dalam Neraca Daerah dan Laporan Aliran Kas. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.