Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 3/2006 · Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2006 · Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2006Tanggal Penetapan:14 Agustus 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku14 Agustus 2006
Tanggal Penetapan14 Agustus 2006
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 2 Seri A); 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 9 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2005. Latar belakangnya adalah perlunya perhitungan terhadap APBD setelah berakhirnya tahun anggaran dan penetapan hasil perhitungan tersebut melalui Peraturan Daerah. Peraturan ini mencakup realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta menyajikan perbandingan antara anggaran dan realisasinya. Pendapatan daerah mencakup semua penerimaan kas daerah, belanja daerah mencakup semua pengeluaran kas daerah, dan pembiayaan mencakup transaksi keuangan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja. Peraturan ini juga mengatur tentang defisit atau surplus anggaran, piutang daerah, pinjaman daerah, dan dana cadangan. Lebih lanjut, peraturan ini menjabarkan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2005, termasuk surplus anggaran pendapatan dan belanja, serta selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2005 dituangkan dalam Neraca Daerah dan Laporan Aliran Kas. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)