Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 7/2011 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2011Tanggal Penetapan:4 Maret 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku04 Maret 2011
Tanggal Penetapan04 Maret 2011
Tempat PenetapanKota Agung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memungkinkan retribusi kepelabuhanan sebagai salah satu jenis retribusi daerah jika potensinya ada dan dapat dilaksanakan. Kabupaten Tanggamus, dengan wilayah pantai dan pelabuhan, dianggap memiliki potensi tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, yang dipungut atas pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk fasilitas di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan tersebut, kecuali yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa kepelabuhanan.
  4. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  5. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan Gross Ton/Kunjungan, jenis kapal, dan waktu pelayanan.
  6. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan untuk jasa labuh, tambat, tunda, dan pandu, dengan tarif yang berbeda untuk kapal angkutan dalam dan luar negeri.
  7. Wilayah pemungutan adalah wilayah daerah tempat pelayanan kepelabuhanan diberikan.
  8. Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD).
  9. Masa retribusi adalah jangka waktu pemanfaatan pelayanan kepelabuhanan.
  10. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk.
  11. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus dimuka atau setelah jangka waktu pemakaian berakhir, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, sanksi administrasi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.