Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Di Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 9/2006 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2006Tanggal Penetapan:8 November 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Di Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku09 November 2006
Tanggal Penetapan08 November 2008
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) di Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) di Kabupaten Garut. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pembangunan GOR secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang olahraga. Tujuan dari pembangunan GOR adalah untuk menyediakan fasilitas sarana olahraga secara lengkap beserta fasilitas penunjang lainnya di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan sebagian wilayah Kecamatan Tarogong Kidul sebagai kawasan rencana pembangunan GOR. Pembangunan GOR akan dilaksanakan di atas tanah seluas ± 12 Hektar secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Rencana pembangunan GOR meliputi pengadaan tanah, pembangunan Sport Hall, Stadion Sepak Bola, Kolam Renang, Lapangan Olah Raga luar bangunan, Sarana Parkir, Gerbang serta pemagaran, Fasilitas penunjang lainnya, dan ruang terbuka hijau.

Anggaran biaya untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan GOR serta pembebasan tanahnya bersumber dari APBD Kabupaten Garut, APBD Propinsi Jawa Barat, APBN, dan sumber pendapatan lainnya yang sah. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan GOR dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa atau pelaksana lainnya yang bersifat investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Bangunan dan Permukiman Kabupaten Garut atau pengguna anggaran daerah berwenang dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan GOR. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh konsultan/penyedia jasa bidang pengawasan yang dipilih melalui sistem pengadaan jasa. Pengelolaan dan pemeliharaan GOR selanjutnya diserahkan kepada instansi yang berwenang sebagai pengelola GOR.

(-)

(-)