di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2025 tentang BATAS DESA SAHAN KECAMATAN SELUAS KABUPATEN BENGKAYANG
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bengkayang 9/2025 · Perbup Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas dan luas wilayah Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penetapan dan penegasan batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Desa Sahan yang berbatasan dengan Desa Pisak, Desa Bengkawan, Desa Mayak, dan Desa Sango. Penetapan batas tersebut didasarkan pada berita acara kesepakatan antar kepala desa terkait, dengan rincian titik koordinat yang mencakup batas alam maupun batas buatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan luas wilayah Desa Sahan sebesar 131,67 Km² dan menegaskan bahwa penetapan batas desa ini tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak lainnya yang dimiliki oleh masyarakat.