Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2025 tentang BATAS DESA SAHAN KECAMATAN SELUAS KABUPATEN BENGKAYANG

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bengkayang 9/2025 · Perbup Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2025Tanggal Penetapan:8 April 2025
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaBATAS DESA SAHAN KECAMATAN SELUAS KABUPATEN BENGKAYANG
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku08 April 2025
Tanggal Penetapan08 April 2025
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas dan luas wilayah Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penetapan dan penegasan batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Desa Sahan yang berbatasan dengan Desa Pisak, Desa Bengkawan, Desa Mayak, dan Desa Sango. Penetapan batas tersebut didasarkan pada berita acara kesepakatan antar kepala desa terkait, dengan rincian titik koordinat yang mencakup batas alam maupun batas buatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan luas wilayah Desa Sahan sebesar 131,67 Km² dan menegaskan bahwa penetapan batas desa ini tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak lainnya yang dimiliki oleh masyarakat.

1. Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sahan Kecamatan Seluas dilakukan di atas Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) Spot 6/7 yang telah diorthorektifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat perubahan atas nilainya, maka akan disesuaikan dengan yang semestinya. 2. Setelah ditetapkannya Peraturan Bupati ini, segala administrasi kewilayahan di Desa Sahan Kecamatan Seluas wajib berpedoman pada peraturan ini.

(-)