Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 3/2009 · Perda Kota Salatiga No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2009Tanggal Penetapan:10 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku10 Agustus 2009
Tanggal Penetapan10 Agustus 2009
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 390.721.283.861,-, belanja sebesar Rp 368.393.972.667,-, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 22.327.311.194,-. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 113.355.743.562,- dan pengeluaran sebesar Rp 5.400.000.000,-, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 107.955.743.562,-. Neraca per 31 Desember 2008 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.274.952.899.127,14, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.369.529.925,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.272.583.369.202,14. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 112.561.006.371,- dan saldo kas akhir sebesar Rp 130.032.849.174,-. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)