Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 390.721.283.861,-, belanja sebesar Rp 368.393.972.667,-, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 22.327.311.194,-. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 113.355.743.562,- dan pengeluaran sebesar Rp 5.400.000.000,-, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 107.955.743.562,-. Neraca per 31 Desember 2008 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.274.952.899.127,14, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.369.529.925,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.272.583.369.202,14. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 112.561.006.371,- dan saldo kas akhir sebesar Rp 130.032.849.174,-. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Walikota.