di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 2/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah pelimpahan kewenangan pengelolaan BPHTB kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, dan lainnya, serta pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atau Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) untuk waris/hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, penelitian, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, penyidikan tindak pidana, dan ketentuan pidana.