Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Kulon Progo. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan dukungan terhadap pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Jenis usaha jasa konstruksi: jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
2. Layanan jasa konstruksi dapat dilakukan secara terintegrasi (rancang bangun, perencanaan-pengadaan-pelaksanaan terima jadi, penyelenggaraan pekerjaan terima jadi, atau berbasis kinerja), hanya oleh badan usaha berbadan hukum.
3. Bentuk usaha jasa konstruksi: orang perseorangan (terbatas pada pekerjaan berisiko kecil, teknologi sederhana, dan biaya kecil) dan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).
4. Kualifikasi BUJK: usaha kecil, menengah, dan besar.
5. Klasifikasi bidang usaha: arsitektur, bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, serta jasa pelaksanaan lainnya.
6. Prinsip pemberian IUJK: pelayanan prima, profesionalisme, dan pembinaan.
7. Wewenang pemberian IUJK: oleh Bupati, didelegasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi perizinan setelah mendapat rekomendasi dari SKPD yang membidangi jasa konstruksi.
8. Persyaratan usaha: BUJK harus memiliki izin usaha, memenuhi persyaratan perizinan, dan memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.
9. Masa berlaku IUJK: 3 tahun dan dapat diperpanjang.
10. BUJK wajib menaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.