Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno Dan Gili Trawangan Di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014-2034

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 57/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 57/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Oktober 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno Dan Gili Trawangan Di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014-2034
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk periode 2014-2034. RPZ ini menjadi panduan operasional pengelolaan TWP, yang meliputi wilayah perairan seluas 2.273,56 ha. Tujuan penyusunan RPZ adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, perlindungan dan pelestarian kawasan, pemanfaatan kawasan sesuai zonasi, dan evaluasi efektivitas pengelolaan.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPZ disusun berdasarkan fungsi ekologis, pola pemanfaatan, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta mengakomodasi kepentingan pemerintah dan masyarakat. Proses penyusunan melibatkan berbagai pihak di tingkat provinsi, kabupaten, desa, dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

RPZ mencakup potensi dan permasalahan pengelolaan, penataan zonasi, dan arahan rencana pengelolaan kawasan. Potensi kawasan meliputi potensi ekologi (ekosistem terumbu karang, padang lamun, mangrove), potensi ekonomi (mata pencaharian, perikanan, pariwisata), dan potensi sosial budaya (demografi, pendidikan, kesehatan, adat, kelembagaan, persepsi masyarakat). Permasalahan pengelolaan meliputi degradasi terumbu karang, perubahan garis pantai, pencemaran, ketersediaan air tawar, konflik sosial, pergeseran nilai budaya, dan lemahnya pengaturan dan penegakan hukum.

Penataan zonasi meliputi zona inti, zona perikanan berkelanjutan (dengan sub zona perikanan berkelanjutan karang), zona pemanfaatan, dan zona lainnya (zona perlindungan, zona rehabilitasi, zona pelabuhan). Setiap zona memiliki peruntukan, tujuan, dan kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang.

Rencana pengelolaan jangka panjang mencakup visi dan misi pengelolaan, tujuan dan sasaran pengelolaan, strategi pengelolaan (penguatan kelembagaan, pengelolaan sumber daya kawasan, sosial ekonomi dan budaya), dan program pengelolaan.

(-)

(-)