Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 8/2003 · Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2003 · Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2003Tanggal Penetapan:3 November 2003
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan RuangKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku03 November 2003
Tanggal Penetapan03 November 2003
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama bertujuan untuk melestarikan warisan sejarah Kota Lama Semarang yang memiliki nilai arsitektural, estetis, ilmu pengetahuan, dan budaya yang tinggi. RTBL ini dimaksudkan sebagai pedoman pengembangan kawasan Kota Lama agar tetap hidup dan terbuka bagi kegiatan ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, dan pariwisata modern, sambil mempertahankan rona arsitektur dan lingkungan sebagai bagian dari sejarah kota.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pemanfaatan ruang kawasan yang meliputi Kawasan Kota Lama dan Kawasan Pengaruh. Komposisi fungsi kawasan ditetapkan berdasarkan fungsi hunian, perdagangan dan perkantoran, serta rekreasi dan budaya. Pemanfaatan ruang dibagi dalam lima segmentasi tata guna lahan dengan tema yang berbeda, seperti budaya, rekreatif, komersial dan perkantoran, perdagangan tradisional, serta perdagangan modern, pendidikan, dan perkantoran.

Peraturan ini juga mengatur konservasi kawasan, termasuk penentuan pola kawasan, Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), ketinggian bangunan, dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Prasarana dan sarana umum seperti jalan, air bersih, drainase, sanitasi, jaringan listrik, dan perabot jalan juga diatur. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai ruang terbuka, konservasi bangunan, dan pengelolaan kawasan yang melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Peran serta masyarakat dalam penataan kawasan juga diatur, termasuk hak untuk berperan serta dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian, serta kewajiban untuk memelihara kualitas kawasan dan mentaati rencana tata kawasan yang telah ditetapkan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, hal-hal yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun harus menyesuaikan.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan / atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Selain itu, Walikota berwenang memerintahkan penghentian pekerjaan, penyegelan bangunan, pembongkaran, atau pembatalan izin.