Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penataan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 15/2004 · Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2004 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2004Tanggal Penetapan:27 Agustus 2004
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 Agustus 2004
Tanggal Penetapan27 Agustus 2004
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penataan Bangunan bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.

Latar Belakang dan Tujuan: Penataan bangunan di Kota Tasikmalaya diperlukan karena perkembangan pembangunan yang pesat, terutama di sektor permukiman, perumahan, perdagangan, dan pusat keramaian umum. Tujuannya adalah untuk menciptakan kenyamanan dan memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya.

Ketentuan Substansial:

  1. Obyek dan Subyek Penataan Bangunan: Obyek penataan adalah setiap bangunan beserta sarana penunjang dan kelengkapannya, baik yang bersifat baru, tambahan, maupun perbaikan. Subyek penataan adalah orang pribadi atau badan hukum sebagai pemilik atau kuasa dari penyelenggara bangunan.
  2. Tata Bangunan dan Lingkungan: Mengatur persyaratan umum bangunan, klasifikasi bangunan berdasarkan fungsi, kelas, wilayah, ketinggian, status, dan lokasi. Persyaratan tata bangunan dan lingkungan mencakup aspek administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB), teknis (sempadan bangunan, kepadatan, ketinggian, sirkulasi, parkir, rencana peruntukan, arsitektur, ruang terbuka hijau, prasarana dan utilitas), dan keandalan bangunan (fungsionalitas, keselamatan, keamanan, kesehatan).
  3. Garis Sempadan: Mengatur garis sempadan bangunan (GSB), garis sempadan pagar (GSP), garis sempadan jalan (GSJ), dan garis sempadan sungai/saluran (GSS).
  4. Keandalan Bangunan: Mengatur persyaratan fungsional, keamanan, keselamatan (termasuk terhadap bahaya kebakaran dan gangguan alam), aksesibilitas, kesehatan, dan kenyamanan bangunan.
  5. Pengendalian Penataan Bangunan: Meliputi perizinan (IMB, izin memanfaatkan bangunan, izin membongkar bangunan), tata cara pemberian izin, masa berlaku izin, pengecualian pengenaan izin, penangguhan izin, pembekuan izin, dan pengawasan.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan telah memiliki izin harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum memiliki izin dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, diwajibkan memiliki izin melalui program pemutihan. Penyesuaian bangunan tersebut dengan syarat-syarat tercantum dalam Peraturan Daerah diberikan tenggang waktu 3 (tiga) tahun. 3. Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dapat diberikan sepanjang lokasi bangunan sesuai dengan RTRW kota Tasikmalaya. 4. Untuk permohonan yang diajukan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, penyelesaiannya masih mengacu kepada Peraturan Daerah yang lama. 5. Selama belum ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Terhadap bangunan yang didirikan tanpa izin, setelah teguran tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 3 hari kerja, Walikota memerintahkan penyegelan dan pembongkaran. 2. Bangunan yang diproses melalui program pemutihan tetapi tidak memenuhi persyaratan diberikan waktu 12 bulan untuk pembongkaran bagian yang tidak memenuhi syarat. 3. Walikota dapat mencabut izin jika tidak sesuai peruntukan, pemegang izin tidak memulai pekerjaan dalam 6 bulan (dapat diperpanjang 6 bulan jika ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan). 4. Pemilik/pengguna yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif. 5. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan/pemanfaatan, pembekuan/pencabutan IMB, pembekuan sertifikat laik fungsi, atau perintah pembongkaran. 6. Pelanggaran terhadap Perda ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-.