Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penataan Bangunan bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.
Latar Belakang dan Tujuan: Penataan bangunan di Kota Tasikmalaya diperlukan karena perkembangan pembangunan yang pesat, terutama di sektor permukiman, perumahan, perdagangan, dan pusat keramaian umum. Tujuannya adalah untuk menciptakan kenyamanan dan memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya.
Ketentuan Substansial:
- Obyek dan Subyek Penataan Bangunan: Obyek penataan adalah setiap bangunan beserta sarana penunjang dan kelengkapannya, baik yang bersifat baru, tambahan, maupun perbaikan. Subyek penataan adalah orang pribadi atau badan hukum sebagai pemilik atau kuasa dari penyelenggara bangunan.
- Tata Bangunan dan Lingkungan: Mengatur persyaratan umum bangunan, klasifikasi bangunan berdasarkan fungsi, kelas, wilayah, ketinggian, status, dan lokasi. Persyaratan tata bangunan dan lingkungan mencakup aspek administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB), teknis (sempadan bangunan, kepadatan, ketinggian, sirkulasi, parkir, rencana peruntukan, arsitektur, ruang terbuka hijau, prasarana dan utilitas), dan keandalan bangunan (fungsionalitas, keselamatan, keamanan, kesehatan).
- Garis Sempadan: Mengatur garis sempadan bangunan (GSB), garis sempadan pagar (GSP), garis sempadan jalan (GSJ), dan garis sempadan sungai/saluran (GSS).
- Keandalan Bangunan: Mengatur persyaratan fungsional, keamanan, keselamatan (termasuk terhadap bahaya kebakaran dan gangguan alam), aksesibilitas, kesehatan, dan kenyamanan bangunan.
- Pengendalian Penataan Bangunan: Meliputi perizinan (IMB, izin memanfaatkan bangunan, izin membongkar bangunan), tata cara pemberian izin, masa berlaku izin, pengecualian pengenaan izin, penangguhan izin, pembekuan izin, dan pengawasan.