Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 18/2018 · Peraturan LKPP No. 18 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerizinan & Pelayanan PublikPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaLayanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah agar lebih mudah, cepat, dan tepat. Layanan ini mencakup mediasi, konsiliasi, dan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. LKPP bertanggung jawab menyelenggarakan layanan ini, dengan fungsi utama menyelesaikan sengketa kontrak pengadaan melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Layanan ini dilaksanakan secara objektif, imparsial, dan independen, serta memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak. Layanan ini juga mengatur kewajiban para pihak untuk menghadiri proses mediasi atau konsiliasi, serta menetapkan syarat-syarat bagi mediator, konsiliator, dan arbiter.

1. Untuk kepentingan penyelenggaraan Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan pada tahun pertama sejak Peraturan Lembaga ini berlaku, Penanggung Jawab Layanan dapat menetapkan mediator, konsiliator, atau arbiter di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

1. Mediator, konsiliator, atau arbiter yang melanggar Pedoman Perilaku dikenakan sanksi pencabutan penetapan dari Daftar Mediator, Konsiliator, atau Arbiter oleh Penanggung Jawab Layanan.