di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 6/2011 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muntilan Kabupaten Magelang. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan kewenangan di bidang pelayanan kesehatan serta penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Muntilan. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar bagi RSUD Muntilan dalam upaya pengembangan dan peningkatan pelayanan secara optimal kepada masyarakat, sehingga dapat bekerja secara profesional dengan tanpa mengesampingkan fungsi sosial.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan kesehatan di RSUD Muntilan, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya.