Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 6/2023 · Permen ESDM No. 6 Tahun 2023 · Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2023Tanggal Penetapan:24 Mei 2023
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman TeknisPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku26 Mei 2023
Tanggal Penetapan24 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengenaan, penghitungan, serta pembayaran dan/atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ketentuan Substansial:

Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan meliputi:

  1. Jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan (administrasi SBU, nomor registrasi SBU, akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik, administrasi Perizinan Berusaha kantor perwakilan Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik asing, nomor registrasi Sertifikat Produk, nomor registrasi SLO, nomor registrasi sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dan asesor, penerbitan sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dan asesor).
  2. Denda ketidakpatuhan TKDN (dikenakan kepada pemegang IUPTLU terintegrasi yang tidak memenuhi kewajiban ketentuan besaran nilai TKDN).
  3. Denda subsektor ketenagalistrikan (dikenakan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait usaha penyediaan tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, dan kewajiban lainnya).

Tata cara pengenaan PNBP diatur berdasarkan jenis PNBP, meliputi jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan, denda ketidakpatuhan TKDN, dan denda subsektor ketenagalistrikan. Penghitungan PNBP dilakukan berdasarkan jenis layanan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan evaluasi oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. Pembayaran dan penyetoran PNBP dilakukan ke Kas Negara secara elektronik. Wajib Bayar yang terlambat membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan monitoring dan verifikasi terhadap pembayaran PNBP. Dalam hal terdapat kurang bayar atau keterlambatan, diterbitkan Surat Tagihan. Jika tidak dilunasi, tagihan diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara. Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan, keringanan, dan/atau pengembalian PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktorat Jenderal dapat memberikan penghentian layanan kepada Wajib Bayar yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda subsektor ketenagalistrikan.

1. Denda ketidakpatuhan TKDN dikenakan terhadap: a. pemegang IUPTLU terintegrasi yang melakukan perjanjian kerja sama dengan perusahaan engineering procurement construction atau Badan Usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; dan b. pemegang IUPTLU yang melakukan perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang IUPTLU terintegrasi, setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6813). 2. Tata cara pengenaan, penghitungan, serta pembayaran dan/atau penyetoran denda ketidakpatuhan TKDN diselesaikan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal pembayaran dan/atau penyetoran PNBP Terutang melampaui batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.