di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 6/2023 · Permen ESDM No. 6 Tahun 2023 · Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengenaan, penghitungan, serta pembayaran dan/atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketentuan Substansial:
Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan meliputi:
Tata cara pengenaan PNBP diatur berdasarkan jenis PNBP, meliputi jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan, denda ketidakpatuhan TKDN, dan denda subsektor ketenagalistrikan. Penghitungan PNBP dilakukan berdasarkan jenis layanan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan evaluasi oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. Pembayaran dan penyetoran PNBP dilakukan ke Kas Negara secara elektronik. Wajib Bayar yang terlambat membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan monitoring dan verifikasi terhadap pembayaran PNBP. Dalam hal terdapat kurang bayar atau keterlambatan, diterbitkan Surat Tagihan. Jika tidak dilunasi, tagihan diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara. Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan, keringanan, dan/atau pengembalian PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktorat Jenderal dapat memberikan penghentian layanan kepada Wajib Bayar yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda subsektor ketenagalistrikan.