Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Satria Kabupaten Banyumas. Tujuan pembentukan PDAM TS adalah untuk memberikan layanan air minum kepada masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan, membantu pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. PDAM TS bertugas melaksanakan penyediaan air minum dengan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai standar pelayanan yang ditetapkan. Modal PDAM TS berasal dari penyertaan modal pemerintah, hibah, pinjaman, dan laba yang tidak dibagi. Organ PDAM TS terdiri atas Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM TS. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM TS. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, dana pensiun dan jaminan sosial, penghargaan dan tanggung jawab, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan dan pelayanan air minum, ketentuan tarif, tahun buku dan rencana anggaran, sistem akuntansi, kerjasama dan pinjaman, pengadaan barang/jasa, serta penggunaan laba bersih.