Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Dumai 5/2023 · Perda Kota Dumai No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2023Tanggal Penetapan:29 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kota Dumai
Tanggal Berlaku29 Agustus 2023
Tanggal Penetapan29 Agustus 2023
Tempat PenetapanDumai

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran Pemerintah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 1 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2021 Nomor 4 Seri A); 3. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 2 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Dumai ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal dan akhir, surplus/defisit dari operasi dan kegiatan non operasi, serta ekuitas awal dan akhir. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal dan akhir, serta arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Wali Kota Dumai akan mengatur lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD melalui Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)