Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Keerom 7/2012 · Perda Kabupaten Keerom No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Keerom Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2012Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Keerom
Tanggal Berlaku03 Februari 2012
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanWaris

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Keerom dan sebagai sarana pengendalian tata ruang wilayah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pengendalian menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah, dengan objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi yang memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Penggolongan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai Retribusi Jasa Umum.
  • Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan.
  • Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  • Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menara telekomunikasi, yang ditinjau kembali setiap 3 tahun.
  • Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat menara telekomunikasi berlokasi.
  • Saat retribusi terutang adalah saat pelayanan diberikan.
  • Tata cara pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan sekaligus, paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan Negara.