Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENERTIBAN TERNAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 8/2017 · Perda Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2017Tanggal Penetapan:18 September 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENERTIBAN TERNAK
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku18 September 2017
Tanggal Penetapan18 September 2017
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penertiban Ternak Di Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buol Nomor 31).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Buol melalui penertiban ternak. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan penertiban ternak yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan ketertiban lalu lintas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Penertiban Ternak oleh Bupati, yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja, organisasi perangkat daerah terkait peternakan dan lingkungan hidup, kepolisian, kecamatan, kelurahan, dan desa. Pemerintah Daerah berkewajiban menyiapkan Kandang Penampungan Sementara di tiap kecamatan dan kelurahan.

Pemilik ternak memiliki kewajiban untuk memiliki kartu registrasi ternak dan memberikan tanda pada ternak miliknya. Mereka juga dilarang melepas atau menggembalakan ternak di lokasi-lokasi tertentu seperti lokasi penghijauan, reboisasi, pertanian, pertamanan, pekarangan rumah, tempat pariwisata, lapangan olahraga, serta di dalam kota atau jalan yang dapat mengganggu keselamatan. Tim Penertiban Ternak dilarang bertindak diskriminatif dan menjadi pembeli ternak yang dilelang.

Mekanisme penertiban meliputi penangkapan ternak yang berada di tempat terlarang, penampungan di kandang sementara, pemberitahuan kepada pemilik (jika diketahui), dan pengumuman kepada masyarakat (jika pemilik tidak diketahui). Pemilik ternak wajib menjaga dan menyediakan pakan, atau membayar biaya pengganti pakan jika disediakan oleh Tim Penertiban Ternak. Ternak yang ditangkap wajib diambil dalam jangka waktu 7 hari setelah membayar denda. Jika tidak diambil, ternak dapat dijual melalui lelang.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penertiban ternak dengan memberikan laporan dan bekerjasama dalam penyediaan pakan ternak atau tempat pengandangan/penggembalaan umum.

(-)

(-)