Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengembangan, penataan, dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Toraja Utara. Tujuannya adalah meningkatkan kesempatan berusaha, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kemitraan antara swasta dan usaha besar dengan koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Pemerintah Daerah, meningkatkan daya saing produk dan usaha daerah, dan mengembangkan serta membina Pasar Rakyat sebagai kearifan lokal dan daya tarik wisata. Ketentuan substansial mencakup penataan pasar rakyat yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kesehatan, kebersihan, dan sosial budaya masyarakat. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar rakyat. Pendirian Pasar Rakyat wajib mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, ekonomi masyarakat, keberadaan pasar lain, serta menyediakan areal parkir dan fasilitas yang memadai. Peraturan ini juga mengatur penataan hari pasar rakyat berdasarkan siklus enam hari sesuai budaya Toraja, serta persyaratan pendirian, jam operasional, luas tempat usaha, sistem penjualan, dan lokasi untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Perizinan berusaha di bidang perdagangan wajib dipenuhi, dengan IUPP dan IUTM diterbitkan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan rekomendasi tim teknis. Kemitraan antara Pusat Perbelanjaan/Toko Swalayan dan UMKM didorong melalui pola perdagangan umum dan waralaba, dengan penyediaan fasilitasi berupa pelatihan, konsultasi, dan permodalan. Pengelolaan Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha strategis bagi UMKM. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk mewajibkan penyampaian laporan semesteran.