di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Profesi Pelayanan Kesehatan Dan Izin Usaha Bidang Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 15/2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan profesi pelayanan kesehatan dan izin usaha bidang kesehatan di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan sarana pelayanan kesehatan masyarakat dan menyukseskan pelaksanaan Otonomi Daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan profesi pelayanan kesehatan serta usaha di bidang kesehatan agar sesuai dengan norma hukum kesehatan dan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi setiap profesi kesehatan, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang ada.