Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Profesi Pelayanan Kesehatan Dan Izin Usaha Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 15/2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2011Tanggal Penetapan:9 Februari 2011
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penyelenggaraan Profesi Pelayanan Kesehatan Dan Izin Usaha Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku09 Februari 2011
Tanggal Penetapan09 Februari 2011
Tempat PenetapanAndoolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan profesi pelayanan kesehatan dan izin usaha bidang kesehatan di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan sarana pelayanan kesehatan masyarakat dan menyukseskan pelaksanaan Otonomi Daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan profesi pelayanan kesehatan serta usaha di bidang kesehatan agar sesuai dengan norma hukum kesehatan dan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Izin yang Diatur: Izin penyelenggaraan profesi pelayanan kesehatan (dokter, bidan, perawat, apoteker, asisten apoteker, pengobat tradisional) dan izin usaha bidang kesehatan (apotek, klinik, toko obat, rumah bersalin, rumah sakit, optikal).
  2. Prosedur Perizinan: Persyaratan pengajuan izin, mekanisme penerbitan izin, jangka waktu berlakunya izin (umumnya 5 tahun), dan kewajiban pendaftaran ulang (heregistrasi) setiap tahun.
  3. Kewenangan dan Kewajiban Profesi Kesehatan: Mengatur kewenangan dan kewajiban dokter, bidan, perawat, apoteker, asisten apoteker, dan pengobat tradisional dalam menjalankan praktik profesinya.
  4. Retribusi Perizinan: Menetapkan jenis retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, dan tarif retribusi untuk setiap jenis izin.
  5. Pengawasan dan Pembinaan: Pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi setiap profesi kesehatan, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah dikeluarkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.

1. Dokter yang melanggar ketentuan perizinan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000. 2. Bidan, perawat, apoteker, asisten apoteker, dan pengobat tradisional yang melanggar ketentuan perizinan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. 3. Pelanggaran terhadap izin usaha di bidang kesehatan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.