di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 13/2013 · Perda Kota Salatiga No. 13 Tahun 2013 · Perda Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Salatiga. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Tujuan dari penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah untuk memberikan keabsahan identitas, kepastian hukum, perlindungan status hak sipil penduduk, menyediakan data kependudukan yang akurat dan mutakhir, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta menyediakan data penduduk sebagai rujukan dasar bagi sektor terkait.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, yang meliputi koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Camat dan Lurah, serta pengelolaan data kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewenangan untuk memperoleh keterangan dan data yang benar, memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, dan mengelola data untuk pembangunan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan informasi mengenai data kependudukan. Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya.
Peraturan ini mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah/datang), pendaftaran penduduk yang bertransmigrasi, pendaftaran penduduk orang asing, dan pelaporan penduduk yang tidak mampu melapor sendiri. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan sipil yang meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
Peraturan ini juga mengatur tentang data dan dokumen kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), perlindungan dan penyimpanan data pribadi penduduk, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif.