Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 11/2017 · Perda Kota Sorong No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Sorong Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSorong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya diterbitkan dengan latar belakang meningkatnya penyalahgunaan narkotika yang berdampak luas bagi individu, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Ini mencakup pencegahan primer, sekunder, dan tersier; rehabilitasi medis dan sosial; kewenangan Walikota dalam koordinasi, kerjasama, penguatan kapasitas, fasilitasi, pendataan, penyediaan lembaga rehabilitasi, dan pemberian izin teknis. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta kewajiban pelaporan oleh lembaga rehabilitasi medis dan sosial.

Selain itu, peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Walikota dan Dinas terkait, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, serta peran masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat dapat berperan melalui berbagai bentuk seperti pemikiran, tenaga, sarana, dan dana, serta melalui kegiatan seperti forum komunikasi, penelitian, pembentukan lembaga rehabilitasi, seminar, dan pelaporan kepada pihak berwenang.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2) dan/atau Pasal 27 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) atau Pasal 20 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).