di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 11/2017 · Perda Kota Sorong No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Sorong Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya diterbitkan dengan latar belakang meningkatnya penyalahgunaan narkotika yang berdampak luas bagi individu, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Ini mencakup pencegahan primer, sekunder, dan tersier; rehabilitasi medis dan sosial; kewenangan Walikota dalam koordinasi, kerjasama, penguatan kapasitas, fasilitasi, pendataan, penyediaan lembaga rehabilitasi, dan pemberian izin teknis. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta kewajiban pelaporan oleh lembaga rehabilitasi medis dan sosial.
Selain itu, peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Walikota dan Dinas terkait, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, serta peran masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat dapat berperan melalui berbagai bentuk seperti pemikiran, tenaga, sarana, dan dana, serta melalui kegiatan seperti forum komunikasi, penelitian, pembentukan lembaga rehabilitasi, seminar, dan pelaporan kepada pihak berwenang.