Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sigi Hijau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 4/2019 · Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2019Tanggal Penetapan:2 Agustus 2019
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSigi Hijau
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku02 Agustus 2019
Tanggal Penetapan02 Agustus 2019
Tempat PenetapanDolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sigi Hijau bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sigi dengan memperhatikan kondisi geografis, karakteristik sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, dan kearifan lokal masyarakat.

Peraturan ini mengatur mengenai keserasian peruntukan dan pemanfaatan ruang, implementasi dan penataan Sigi Hijau, strategi dan kebijakan, tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, insentif dan disinsentif, serta larangan terkait Sigi Hijau. Implementasi dan penataan Sigi Hijau meliputi penetapan dan pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pemulihan ekosistem, penghijauan lingkungan, restorasi ekosistem, pertanian berkelanjutan, pembangunan jaringan sistem pengelolaan lingkungan hidup, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta penanganan wilayah rawan konflik agraria.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Sigi Hijau, serta memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan. Masyarakat bertanggung jawab melaksanakan Sigi Hijau, memulihkan kerusakan kawasan hijau, melakukan pengelolaan sampah, dan memelihara sarana dan prasarana lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai insentif bagi pihak-pihak yang berprestasi dalam pelaksanaan Sigi Hijau, serta disinsentif bagi pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan ruang yang perlu dicegah atau dibatasi.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 33 huruf a, huruf b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.