Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan Dan/Atau Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 10/2006 · Perda Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2006Tanggal Penetapan:1 Juni 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan Dan/Atau Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku01 Juni 2006
Tanggal Penetapan01 Juni 2006
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2000 Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan/atau pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah perubahan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2000.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Lainnya oleh Kepala Desa bersama BPD.
  2. Persyaratan bagi calon Perangkat Desa Lainnya, termasuk warga negara Indonesia yang bertaqwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, tidak pernah dipidana, berdomisili di desa, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 48 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SLTP, dan tidak bekerja sebagai PNS/TNI/POLRI/pegawai swasta berbadan hukum.
  3. Persyaratan khusus untuk Sekretaris Desa yang harus diisi dari PNS dengan pendidikan minimal SLTA, memiliki pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi perkantoran, pengalaman di bidang administrasi keuangan dan perencanaan, memahami sosial budaya, dan bersedia tinggal di desa.
  4. Tata cara pengisian Perangkat Desa Lainnya melalui pengumuman, penyaringan, dan pemilihan.
  5. Tata cara pengangkatan Sekretaris Desa oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati dan pengangkatan Perangkat Desa Lainnya oleh Kepala Desa.
  6. Sumpah/janji jabatan bagi Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
  7. Pembiayaan pengisian Perangkat Desa Lainnya yang dibebankan pada APB Desa, swadaya masyarakat, dan/atau sumbangan yang sah.
  8. Larangan bagi Perangkat Desa, seperti menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.
  9. Pemberhentian sementara dan pemberhentian Perangkat Desa Lainnya.
  10. Tindakan penyidikan terhadap Perangkat Desa Lainnya yang memerlukan persetujuan tertulis dari Kepala Desa, kecuali dalam kasus tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.

Perangkat Desa yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya, kecuali Sekretaris Desa masa jabatannya disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)