Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok Selatan 1/2022 · Perda Kabupaten Solok Selatan No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2022Tanggal Penetapan:25 April 2022
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi:
1. Pengelola Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): Proses penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan perubahan APBD.
3. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah: Penerapan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan SKPD dan Pemerintah Daerah.
4. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah: Pengelolaan piutang, investasi, BMD, utang, dan pinjaman daerah.
5. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Pembentukan dan pengelolaan BLUD untuk peningkatan pelayanan masyarakat.
6. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah: Proses penyelesaian kerugian yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian.
7. Informasi Keuangan Daerah: Penyediaan dan pengumuman informasi keuangan daerah kepada masyarakat.
8. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah oleh Bupati dan aparat pengawas internal pemerintah.

1. Semua produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Bupati yang mengatur tentang: a. Perbup yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; b. Perbup yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah; c. Perbup yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah; d. Perbup yang mengatur mengenai analisis standar belanja, ditetapkan paling lama tahun 2022.

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. 3. Bupati yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. 4. DPRD dan Bupati yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. 5. Kepala Daerah yang tidak mengumumkan informasi keuangan daerah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.