Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi:
1. Pengelola Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): Proses penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan perubahan APBD.
3. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah: Penerapan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan SKPD dan Pemerintah Daerah.
4. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah: Pengelolaan piutang, investasi, BMD, utang, dan pinjaman daerah.
5. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Pembentukan dan pengelolaan BLUD untuk peningkatan pelayanan masyarakat.
6. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah: Proses penyelesaian kerugian yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian.
7. Informasi Keuangan Daerah: Penyediaan dan pengumuman informasi keuangan daerah kepada masyarakat.
8. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah oleh Bupati dan aparat pengawas internal pemerintah.