Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2183/2026 menetapkan Standar Kompetensi Dokter sebagai acuan minimal bagi Dokter dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan profesi, dan uji kompetensi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang terukur, terstandar, dan berkualitas di fasilitas pelayanan kesehatan. Standar ini mencakup lima area kompetensi utama, yaitu Keselamatan Pasien, Penatalaksanaan Klinis, Keterampilan Klinis dan Prosedur Klinis, Promotif dan Preventif, serta Profesionalisme. Standar ini berfungsi sebagai dasar dalam penyusunan kurikulum pendidikan, pelaksanaan sertifikasi, perizinan, serta pengembangan standar profesi kedokteran di Indonesia.