Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2183/2026

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2183/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter

Juga dikenal sebagai: Keputusan Ketua KKI HK.01.02/KKI/2183/2026 · Keputusan Ketua KKI No. HK.01.02/KKI/2183/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2026Tanggal Penetapan:16 Juli 2026
Kesehatan & FarmasiPendidikanProfesi

Informasi

TipeKeputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia
Tanggal Berlaku16 Juli 2026
Tanggal Penetapan16 Juli 2026

(-)

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2183/2026 menetapkan Standar Kompetensi Dokter sebagai acuan minimal bagi Dokter dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan profesi, dan uji kompetensi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang terukur, terstandar, dan berkualitas di fasilitas pelayanan kesehatan. Standar ini mencakup lima area kompetensi utama, yaitu Keselamatan Pasien, Penatalaksanaan Klinis, Keterampilan Klinis dan Prosedur Klinis, Promotif dan Preventif, serta Profesionalisme. Standar ini berfungsi sebagai dasar dalam penyusunan kurikulum pendidikan, pelaksanaan sertifikasi, perizinan, serta pengembangan standar profesi kedokteran di Indonesia.

(-)

(-)