Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 14/2023 · Permendag No. 14 Tahun 2023 · Permendag Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2023Tanggal Penetapan:11 Mei 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku17 Mei 2023
Tanggal Penetapan11 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1182); 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilitasi Harga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1888); 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 106); 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 265).

Peraturan Menteri Perdagangan ini diterbitkan dengan tujuan memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan kewenangan Badan Pangan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Peraturan ini mencabut empat Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai stabilisasi harga dan distribusi pangan. Peraturan yang dicabut meliputi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilitasi Harga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras. Dengan pencabutan ini, pengaturan lebih lanjut mengenai stabilisasi harga dan distribusi pangan akan disesuaikan dengan kewenangan Badan Pangan Nasional.

(-)

(-)