Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Dumai 3/2021 · Perda Kota Dumai No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2021Tanggal Penetapan:11 Januari 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kota Dumai
Tanggal Berlaku11 Januari 2021
Tanggal Penetapan11 Januari 2021
Tempat PenetapanDumai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan nilai ekonomis, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Latar belakangnya adalah pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume dan jenis sampah, sehingga pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan berwawasan lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Strategi daerah dalam pengelolaan sampah yang memuat arah dan kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, serta program-program terkait. Dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yang mencakup pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir, dan pendanaan. Pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah, serta penanganan sampah melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Kewajiban bagi penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar untuk menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk menjaga kebersihan lingkungan, aktif dalam kegiatan pengurangan dan penanganan sampah, serta memberikan saran dan usul. Perizinan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah skala industri. Insentif dan disinsentif bagi perseorangan, lembaga, dan badan usaha yang melakukan inovasi atau pelanggaran dalam pengelolaan sampah. Kerjasama dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah. Pembiayaan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Kompensasi bagi setiap orang yang terkena dampak negatif dari penanganan sampah di TPA.

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26 dan Pasal 40 huruf (a) sampai dengan huruf (j), huruf (l), huruf (m), huruf (n), dan huruf (o) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, dan/atau denda administratif sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 40 huruf (q), huruf (r), huruf (s) dan huruf (t) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).