Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 4/2009 · Perda Kabupaten Batang No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2009Tanggal Penetapan:31 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku31 Desember 2009
Tanggal Penetapan31 Desember 2009
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Batang. Tujuan penyelenggaraan TPI adalah untuk memperlancar pelelangan ikan, mengusahakan stabilitas harga ikan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Semua hasil tangkapan ikan, kecuali yang dikonsumsi nelayan dan keluarganya, wajib dijual melalui lelang di TPI, kecuali dengan izin Bupati. Penyelenggaraan pelelangan ikan menjadi tanggung jawab SKPD yang ditunjuk oleh Bupati. Peserta lelang adalah bakul ikan yang terdaftar dan menyerahkan uang deposit sebagai jaminan. Pembayaran transaksi lelang dilakukan tunai.

Retribusi:

Kegiatan pelelangan ikan di TPI dikenakan retribusi sebesar 2% dari harga lelang, yang dibagi antara nelayan (1%) dan bakul ikan (1%). Retribusi ini disetor ke Kas Daerah. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban menjual ikan melalui TPI dan kewajiban peserta lelang dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Wajib retribusi yang tidak membayar retribusi dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang. 3. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, dapat dikenakan pembekuan izin usaha perikanan.