Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: PMK 28/2025 · PMK No. 28 Tahun 2025 · PMK Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2025Tanggal Penetapan:21 April 2025
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 April 2025
Tanggal Penetapan21 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan yang baik atas dana tersebut oleh Menteri Keuangan, sesuai dengan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Tujuannya adalah untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara terkait penanggulangan bencana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara Menteri Keuangan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Kementerian Negara/Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Dana Bersama.
  2. Proses pengumpulan Dana Bersama yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lainnya yang sah.
  3. Pengembangan Dana Bersama melalui investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang.
  4. Mekanisme penyaluran Dana Bersama ke Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat, dan penyedia barang/jasa untuk kegiatan penanggulangan bencana.
  5. Akuntansi dan pelaporan keuangan terkait pengelolaan Dana Bersama.
  6. Penggunaan hasil pengembangan Dana Bersama untuk biaya operasional BPDLH.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban pelaporan dan persyaratan khusus bagi badan hukum yang terlibat dalam pengelolaan Dana Bersama.

1. Penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga pada tahun 2025 dapat dilakukan melalui revisi anggaran. 2. Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan transfer risiko BMN yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga pada tahun 2025 dapat dilakukan melalui revisi anggaran.

(-)