Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 4/2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2012Tanggal Penetapan:19 Januari 2012
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & PerdaganganPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku19 Januari 2012
Tanggal Penetapan19 Januari 2012
Tempat PenetapanSendawar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Struktur Organisasi Perusahaan: Direksi perusahaan dipimpin oleh seorang Direktur yang dibantu oleh empat Kepala Bagian, yaitu Kepala Bagian Kepegawaian dan SDM, Kepala Bagian Keuangan dan Pembukuan, Kepala Bagian Umum dan Aset, serta Kepala Bagian Teknik. Selain itu, terdapat Kantor Cabang di Kecamatan sesuai kebutuhan.
  2. Keanggotaan Badan Pengawas: Badan Pengawas terdiri dari paling banyak lima orang, dengan susunan meliputi tiga Pejabat Daerah (sebagai Ketua merangkap anggota dan dua anggota), seorang dari unsur perorangan sebagai Sekretaris Badan Pengawas merangkap Anggota, dan seorang anggota dari masyarakat konsumen. Badan Pengawas dapat membentuk Sekretariat dengan anggota paling banyak tiga orang.
  3. Lampiran Organisasi: Susunan organisasi Perusahaan Daerah Air Minum yang terlampir menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih/air minum melalui peningkatan sarana produksi dan distribusi.

(-)

(-)