Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin

Juga dikenal sebagai: PP 53/2015 · PP No. 53 Tahun 2015 · PP Nomor 53 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2015Tanggal Penetapan:22 Juli 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStatuta Universitas Hasanuddin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 2015
Tanggal Penetapan22 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 192/0/2003 tentang Statuta Universitas Hasanuddin

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan mengatur organisasi dan tata kelola Universitas Hasanuddin sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Tujuan utama adalah menjamin otonomi perguruan tinggi dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Universitas Hasanuddin sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Unhas memiliki visi menjadi pusat unggulan dalam pengembangan insani, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya berbasis benua maritim Indonesia. Unhas memiliki otonomi dalam pengelolaan tridharma perguruan tinggi dengan prinsip akuntabel, transparan, nirlaba, efisien, dan efektif. Struktur organisasi Unhas terdiri dari Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik. Unhas dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi, serta memiliki kewenangan untuk membuka, mengubah, dan menutup program studi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan. 2. Senat Universitas yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berfungsi sampai terbentuknya SA berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Semua organ dan pejabat pengelola Unhas yang telah dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya organ dan pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 4. Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada Unhas tetap diterapkan paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2016. 5. Perjanjian yang telah dilakukan oleh Unhas dengan pihak lain sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut.

(-)