Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Desa Wisata dibentuk dengan maksud memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah, serta bertujuan untuk menjamin pengembangan dan pemberdayaan masyarakat lokal, pelestarian nilai-nilai budaya lokal yang memuat struktur kehidupan, tata cara, dan tradisi yang berlaku di masyarakat setempat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pencanangan dan penetapan Desa Wisata berdasarkan usulan masyarakat/pemerintah desa, yang meliputi sosialisasi, inventarisasi daya tarik wisata, manajemen pemasaran, dan penilaian kelayakan.
- Pembangunan Desa Wisata meliputi industri, objek, pemasaran, dan kelembagaan Desa Wisata.
- Penetapan Pengelola Desa Wisata yang bertugas mengatur dan mengelola Desa Wisata serta membina usaha kepariwisataan.
- Pengembangan daya tarik wisata berbasis masyarakat, infrastruktur akomodasi, paket wisata terpadu, dan penggunaan bahasa lokal.
- Pengaturan usaha pariwisata di Desa Wisata, termasuk pembatasan jenis usaha tertentu dan skala usaha untuk melindungi pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Setiap usaha wisata wajib mendaftarkan usahanya dan dapat memperoleh insentif berupa kemudahan persyaratan dan/atau keringanan pajak dan retribusi daerah.
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, memelihara aset wisata, mengawasi kegiatan Desa Wisata, menyelenggarakan pelatihan SDM, membangun sarana dan prasarana, serta memberikan kemudahan regulasi.
- Pengangkatan Duta Wisata untuk peningkatan promosi Desa Wisata.
- Peran serta masyarakat dalam proses pembangunan Desa Wisata.
- Pendanaan Desa Wisata yang bersumber dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, atau sumbangan pihak ketiga.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Desa Wisata melalui monitoring dan evaluasi.