Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang DESA WISATA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 13/2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2018Tanggal Penetapan:4 Oktober 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDESA WISATA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2018
Tanggal Penetapan04 Oktober 2018
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Desa Wisata dibentuk dengan maksud memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah, serta bertujuan untuk menjamin pengembangan dan pemberdayaan masyarakat lokal, pelestarian nilai-nilai budaya lokal yang memuat struktur kehidupan, tata cara, dan tradisi yang berlaku di masyarakat setempat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pencanangan dan penetapan Desa Wisata berdasarkan usulan masyarakat/pemerintah desa, yang meliputi sosialisasi, inventarisasi daya tarik wisata, manajemen pemasaran, dan penilaian kelayakan.
  2. Pembangunan Desa Wisata meliputi industri, objek, pemasaran, dan kelembagaan Desa Wisata.
  3. Penetapan Pengelola Desa Wisata yang bertugas mengatur dan mengelola Desa Wisata serta membina usaha kepariwisataan.
  4. Pengembangan daya tarik wisata berbasis masyarakat, infrastruktur akomodasi, paket wisata terpadu, dan penggunaan bahasa lokal.
  5. Pengaturan usaha pariwisata di Desa Wisata, termasuk pembatasan jenis usaha tertentu dan skala usaha untuk melindungi pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Setiap usaha wisata wajib mendaftarkan usahanya dan dapat memperoleh insentif berupa kemudahan persyaratan dan/atau keringanan pajak dan retribusi daerah.
  6. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, memelihara aset wisata, mengawasi kegiatan Desa Wisata, menyelenggarakan pelatihan SDM, membangun sarana dan prasarana, serta memberikan kemudahan regulasi.
  7. Pengangkatan Duta Wisata untuk peningkatan promosi Desa Wisata.
  8. Peran serta masyarakat dalam proses pembangunan Desa Wisata.
  9. Pendanaan Desa Wisata yang bersumber dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, atau sumbangan pihak ketiga.
  10. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Desa Wisata melalui monitoring dan evaluasi.

1. Desa Wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku sebagai pencanangan Desa Wisata. 2. Penetapan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Tanda Daftar Usaha yang telah diterbitkan atas usaha pariwisata di dalam Desa Wisata dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku yang diberikan.

1. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran usaha dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan sementara kegiatan usaha.