di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 5/2016 · Perda Kabupaten Barru No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa dibentuk sebagai landasan hukum dan pedoman dalam proses Pemilihan Kepala Desa. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemilihan kepala desa, mulai dari tahapan persiapan hingga penetapan calon terpilih.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menciptakan proses pemilihan kepala desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel, sehingga menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas.
Ketentuan Substansial:
Pembentukan Panitia Pemilihan: Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa, yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan seluruh tahapan pemilihan.
Tahapan Pemilihan: Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Setiap tahapan memiliki serangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Calon: Peraturan ini menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa, seperti warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Hak Memilih dan Pendaftaran Pemilih: Peraturan ini mengatur hak memilih bagi penduduk desa yang memenuhi persyaratan, serta proses pendaftaran pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
Kampanye: Peraturan ini mengatur pelaksanaan kampanye oleh calon kepala desa, termasuk larangan-larangan yang harus dipatuhi selama masa kampanye.
Pemungutan dan Penghitungan Suara: Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara, termasuk kriteria surat suara yang sah dan tidak sah.
Penetapan Calon Terpilih: Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.
Pelantikan dan Masa Jabatan: Kepala desa dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dan memiliki masa jabatan selama 6 (enam) tahun.
Pemberhentian Kepala Desa: Peraturan ini mengatur kondisi-kondisi yang menyebabkan kepala desa berhenti dari jabatannya, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu: Jika kepala desa berhenti sebelum akhir masa jabatan, dilakukan pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa.
Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Perselisihan dan Penyelesaian Masalah: Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul dalam proses pemilihan.