Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 2/2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2020Tanggal Penetapan:19 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Tanggal Berlaku19 Oktober 2020
Tanggal Penetapan19 Oktober 2020
Tempat PenetapanUjoh Bilang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2019 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: * **Pendapatan:** Mengalami penurunan sebesar Rp. 383.865.457.750,00, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.324.754.948.047,00. Penurunan ini terjadi pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. * **Belanja:** Mengalami penurunan sebesar Rp. 103.411.300.395,75, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.727.175.921.604,25. Penurunan ini terjadi pada Belanja Langsung, sementara Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan. * **Pembiayaan Daerah:** Mengalami peningkatan sebesar Rp. 280.454.157.354,25, sehingga total pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 402.420.973.557,25. Peningkatan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya dan Penerimaan Pinjaman Daerah. APBD yang telah diubah dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat (bencana alam, operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana/prasarana publik) dan keperluan mendesak (pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, dan pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar). Pendanaan yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga, atau jika tidak mencukupi, dapat menggunakan dana dari penjadwalan ulang target kinerja atau memanfaatkan Uang Kas yang tersedia.

(-)

(-)