Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 10/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Februari 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan HIV dan AIDS
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Februari 2016
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan HIV dan AIDS, menurunkan infeksi HIV baru, meniadakan kematian akibat AIDS, mencegah penularan, memenuhi kebutuhan informasi dan pelayanan kesehatan, memberikan kemudahan pelayanan, meningkatkan mutu sumber daya manusia, meniadakan diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan mengurangi dampak sosial ekonomi dari HIV dan AIDS.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS yang meliputi promosi kesehatan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; pencegahan melalui hubungan seksual, penggunaan jarum suntik, transfusi darah, dan penularan dari ibu ke bayi; pemeriksaan diagnosis HIV melalui KTS dan TIPK dengan prinsip kerahasiaan dan persetujuan; serta penanganan HIV dan AIDS melalui perawatan, dukungan, pengobatan, dan pendampingan terhadap ODHA.

Perlindungan sosial diberikan untuk mencegah dan menangani risiko akibat status HIV dan AIDS melalui bantuan sosial dan advokasi sosial. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, ODHA, tenaga kesehatan, pekerja sosial, LSM, dan masyarakat dalam penanggulangan HIV dan AIDS, serta larangan terkait penularan dan diskriminasi.

Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) dibentuk untuk membantu Bupati dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. Masyarakat berperan serta dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. Pembiayaan penanggulangan HIV dan AIDS bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBD Desa, dan sumber dana lain yang sah.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

(-)

1. LSM yang tidak melaksanakan kewajiban menjaga kerahasiaan status HIV dan AIDS bagi ODHA yang didampingi diberikan sanksi administratif berupa teguran/peringatan tertulis. 2. Masyarakat yang memiliki atau mengelola usaha dan tempat-tempat beresiko yang tidak memberikan informasi atau penyuluhan secara berkala mengenai pencegahan IMS, HIV dan AIDS kepada semua pekerjanya diberikan sanksi administratif berupa teguran/peringatan tertulis.