Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARA KEOLAHRAGAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 8/2023 · Perda Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2023Tanggal Penetapan:19 Desember 2023
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARA KEOLAHRAGAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku19 Desember 2023
Tanggal Penetapan19 Desember 2023
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Maros dengan tujuan membina dan mengembangkan keolahragaan yang mampu membentuk watak, kepribadian, serta meningkatkan harkat dan martabat daerah. Kebijakan ini mencakup prinsip-prinsip keolahragaan seperti kebangsaan, gotong royong, keadilan, dan keberlanjutan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan, termasuk menetapkan desain olahraga daerah dan mengoordinasikan penyelenggaraan keolahragaan. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi pelaksanaan kebijakan keolahragaan, koordinasi pembinaan, penyediaan pelayanan, pemberian kemudahan, dan penjaminan mutu kegiatan keolahragaan. Pembinaan dan pengembangan olahraga mencakup berbagai aspek seperti pelatih, tenaga keolahragaan, pengorganisasian, pendanaan, prasarana, sarana, dan penghargaan. Peraturan ini juga mengatur pembinaan olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga masyarakat, olahraga amatir, olahraga profesional, dan olahraga penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai kejuaraan, pekan, dan festival olahraga, prasarana dan sarana olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, pengukuran indeks pembangunan olahraga, gerakan ayo olahraga, peran serta masyarakat dan dunia usaha, penghargaan, serta pendanaan keolahragaan.

(-)

1. Setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana dan sarana Olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.