Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Maros dengan tujuan membina dan mengembangkan keolahragaan yang mampu membentuk watak, kepribadian, serta meningkatkan harkat dan martabat daerah. Kebijakan ini mencakup prinsip-prinsip keolahragaan seperti kebangsaan, gotong royong, keadilan, dan keberlanjutan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan, termasuk menetapkan desain olahraga daerah dan mengoordinasikan penyelenggaraan keolahragaan. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi pelaksanaan kebijakan keolahragaan, koordinasi pembinaan, penyediaan pelayanan, pemberian kemudahan, dan penjaminan mutu kegiatan keolahragaan. Pembinaan dan pengembangan olahraga mencakup berbagai aspek seperti pelatih, tenaga keolahragaan, pengorganisasian, pendanaan, prasarana, sarana, dan penghargaan. Peraturan ini juga mengatur pembinaan olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga masyarakat, olahraga amatir, olahraga profesional, dan olahraga penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai kejuaraan, pekan, dan festival olahraga, prasarana dan sarana olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, pengukuran indeks pembangunan olahraga, gerakan ayo olahraga, peran serta masyarakat dan dunia usaha, penghargaan, serta pendanaan keolahragaan.