Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Teuku Umar

Juga dikenal sebagai: PERPRES 25/2014 · PERPRES No. 25 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2014Tanggal Penetapan:1 April 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian Universitas Teuku Umar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 2014
Tanggal Penetapan01 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendirikan Universitas Teuku Umar sebagai perguruan tinggi negeri di Provinsi Aceh. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di wilayah tersebut. Pengelolaan dan aset Universitas Teuku Umar sebelumnya telah dialihkan dari Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketentuan Substansial: Universitas Teuku Umar akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Pembiayaan universitas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semua kekayaan, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari yayasan sebelumnya dialihkan ke universitas baru ini. Pegawai yayasan yang bekerja di universitas akan tetap menjalankan tugasnya sampai status kepegawaian mereka ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Teuku Umar. 2. Semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Teuku Umar yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Teuku Umar. 3. Semua pegawai Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan yang bekerja pada Universitas Teuku Umar tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas Teuku Umar dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Teuku Umar. 5. Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Teuku Umar dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Teuku Umar.

(-)