Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 14/2016 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2016Tanggal Penetapan:10 Juni 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku10 Juni 2016
Tanggal Penetapan10 Juni 2016
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2007 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah mengubah mekanisme pengaturan alokasi dana desa, yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Daerah menjadi diatur oleh Peraturan Bupati. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti ketentuan yang mengatur Alokasi Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)