Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1946

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1946 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1946/1947 dan Tambahan Pajak

Juga dikenal sebagai: UU 5/1946 · UU No. 5 Tahun 1946 · UU Nomor 5 Tahun 1946

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Mei 1946
PerpajakanPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1946/1947 dan Tambahan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Mei 1946
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan tarif pajak pendapatan dan tambahan pajak untuk tahun anggaran 1946/1947, dengan menyamakan beberapa tarif dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan keadaan keuangan negara dan meringankan beban kaum buruh yang terdampak oleh tingginya harga dan biaya hidup. Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur penggantian tarif pajak pendapatan tertentu dengan tarif yang ditetapkan pada ordonansi tahun 1942. Selain itu, ditetapkan tambahan pokok pajak untuk pajak kekayaan, pajak perseroan, dan pajak untung-perang. Undang-Undang ini juga memberikan pengecualian bagi wajib pajak yang sebagian besar pendapatannya berasal dari upah, dengan tidak menerapkan ketetapan tambahan tertentu. Ketentuan ini berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dalam periode 1 April 1945 hingga 31 Maret 1947.

(-)

(-)