Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penyelenggaraan pembinaan dan penilaian kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakang peraturan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 yang mengatur jenis dan tarif PNBP di Badan Kepegawaian Negara, termasuk penerimaan dari pembinaan dan penilaian kompetensi ASN. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah pengguna jasa layanan dalam melakukan pembayaran PNBP tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis-jenis penyelenggaraan pembinaan dan penilaian kompetensi ASN, seperti penilaian kompetensi (metode kompleks, sedang, sederhana), penilaian potensi (psikometri dan wawancara, psikometri), dan *feedback* pasca penilaian (tertulis dan lisan, tertulis).
2. Tarif PNBP untuk setiap jenis penyelenggaraan, yang dibedakan berdasarkan lokasi pelaksanaan (di dalam atau di luar kantor Badan Kepegawaian Negara).
3. Tata cara pembayaran PNBP, yang meliputi penyerahan data peserta, pembuatan Kode *Billing*, pembayaran melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan BKN, dan konfirmasi pembayaran.