Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 4/2017 · Perka BKN No. 4 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:29 Maret 2017
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan NasionalPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan29 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penyelenggaraan pembinaan dan penilaian kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakang peraturan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 yang mengatur jenis dan tarif PNBP di Badan Kepegawaian Negara, termasuk penerimaan dari pembinaan dan penilaian kompetensi ASN. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah pengguna jasa layanan dalam melakukan pembayaran PNBP tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis-jenis penyelenggaraan pembinaan dan penilaian kompetensi ASN, seperti penilaian kompetensi (metode kompleks, sedang, sederhana), penilaian potensi (psikometri dan wawancara, psikometri), dan *feedback* pasca penilaian (tertulis dan lisan, tertulis). 2. Tarif PNBP untuk setiap jenis penyelenggaraan, yang dibedakan berdasarkan lokasi pelaksanaan (di dalam atau di luar kantor Badan Kepegawaian Negara). 3. Tata cara pembayaran PNBP, yang meliputi penyerahan data peserta, pembuatan Kode *Billing*, pembayaran melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan BKN, dan konfirmasi pembayaran.

(-)

(-)