Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran dirinci lebih lanjut menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, serta diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali. Selain itu, terdapat ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan diatur dalam Peraturan Wali Kota.