Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 3/2022 · Perda Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2022Tanggal Penetapan:8 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku08 Agustus 2022
Tanggal Penetapan08 Agustus 2022
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 56)

Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran dirinci lebih lanjut menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, serta diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali. Selain itu, terdapat ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan diatur dalam Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)