di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 6/2022 · Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2022 · Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tentang penerbitan dan penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik Indonesia (STNKK Kejaksaan) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik Indonesia (TNKK Kejaksaan). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia serta untuk menunjukkan identitas kendaraan bermotor Kejaksaan sebagai bukti legitimasi pengoperasian, registrasi, dan identifikasi kendaraan bermotor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: