Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 6/2022 · Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2022 · Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2022Tanggal Penetapan:23 Agustus 2022
Aset Milik Negara & DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPenerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku31 Agustus 2022
Tanggal Penetapan23 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tentang penerbitan dan penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik Indonesia (STNKK Kejaksaan) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik Indonesia (TNKK Kejaksaan). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia serta untuk menunjukkan identitas kendaraan bermotor Kejaksaan sebagai bukti legitimasi pengoperasian, registrasi, dan identifikasi kendaraan bermotor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap Kendaraan Bermotor Kejaksaan harus dilengkapi dengan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan.
  2. Kendaraan Bermotor Kejaksaan meliputi kendaraan dinas yang terdaftar sebagai barang milik negara dan kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat tertentu untuk kegiatan operasional.
  3. Pejabat tertentu yang berhak menggunakan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan meliputi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administrator, dan pengawas, serta pejabat lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Kejaksaan dengan izin Jaksa Agung Muda Pembinaan.
  4. Penerbitan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan meliputi persyaratan, identifikasi, registrasi, dan penomoran. Persyaratan meliputi kelengkapan administrasi seperti surat permohonan, fotokopi STNK, BPKB, dan surat keputusan jabatan terakhir.
  5. Masa berlaku STNKK Kejaksaan adalah 5 tahun untuk kendaraan dinas dan 1 tahun untuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat tertentu, dan dapat diperpanjang.
  6. Peraturan ini juga mengatur format dan bentuk STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan, perubahan dan penggantian, pembiayaan, serta pengendalian penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan.

(-)

(-)