Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan pati jagung, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri pati jagung. Kebijakan ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8523:2024 secara wajib untuk pati jagung yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan nomor pos tarif/harmonized system (HS) Ex. 1108.12.00. Pengecualian berlaku untuk pati jagung yang sifat teknisnya berbeda, digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian atau riset dan pengembangan (maksimal 25 kg), atau sebagai barang pribadi penumpang (maksimal 5 kg). Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mengemas ulang, dan/atau mengedarkan pati jagung wajib memenuhi ketentuan SNI ini. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan) serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dan berlaku untuk satu lokasi produksi. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi yang memadai, peralatan uji, menerapkan sistem manajemen mutu, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memenuhi persyaratan serupa dan memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia.