Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2024 tentang Riset dan Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 4/2024 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2024Tanggal Penetapan:2 Februari 2024
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRiset dan Inovasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku02 Februari 2024
Tanggal Penetapan02 Februari 2024
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2024 tentang Riset dan Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek riset dan inovasi, termasuk penyelenggaraan riset oleh perangkat daerah, lembaga riset swasta, badan usaha, perguruan tinggi, masyarakat, dan lembaga asing. Riset yang dilakukan meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, dengan tujuan meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, memperbaiki tata kelola, memberdayakan masyarakat, meningkatkan daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi daerah diatur dalam dua kategori utama: inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan inovasi dalam peningkatan produk atau proses produksi. Inovasi tata kelola pemerintahan mencakup inovasi dalam manajemen pemerintahan daerah dan pengelolaan unsur manajemen. Inovasi pelayanan publik mencakup inovasi dalam penyediaan pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis serta bentuk barang/jasa publik. Usulan inovasi dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk bupati, DPRD, ASN, perangkat daerah, BUMD, perguruan tinggi, dan masyarakat. Inovasi daerah harus memenuhi kriteria seperti mengandung pembaharuan, memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat, tidak membebani masyarakat, dan dapat direplikasi. Peraturan ini juga mengatur koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan riset dan inovasi daerah, pembentukan ekosistem riset dan inovasi daerah, penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlindungan hak kekayaan intelektual, penilaian dan penghargaan terhadap penyelenggara riset dan inovasi, penyebaran riset dan inovasi daerah, pendanaan riset dan inovasi daerah, serta sistem informasi riset dan inovasi daerah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh bupati dan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan.

(-)

(-)