Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan sasaran inflasi untuk tahun 2022, 2023, dan 2024. Sasaran inflasi ini penting untuk membentuk ekspektasi masyarakat dan memberikan pedoman bagi pembuat kebijakan serta pelaku pasar. Pemerintah, berkoordinasi dengan Bank Indonesia, menetapkan sasaran inflasi untuk menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Sasaran inflasi yang ditetapkan adalah Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tahunan dengan tingkat 3,0% untuk tahun 2022 dan 2023, serta 2,5% untuk tahun 2024, dengan deviasi sebesar 1,0%.