Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: PMK 101/PMK.010/2021 · PMK No. 101/PMK.010/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2021Tanggal Penetapan:28 Juli 2021
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Juli 2021
Tanggal Penetapan28 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan sasaran inflasi untuk tahun 2022, 2023, dan 2024. Sasaran inflasi ini penting untuk membentuk ekspektasi masyarakat dan memberikan pedoman bagi pembuat kebijakan serta pelaku pasar. Pemerintah, berkoordinasi dengan Bank Indonesia, menetapkan sasaran inflasi untuk menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Sasaran inflasi yang ditetapkan adalah Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tahunan dengan tingkat 3,0% untuk tahun 2022 dan 2023, serta 2,5% untuk tahun 2024, dengan deviasi sebesar 1,0%.

(-)

(-)