Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Aneka

Juga dikenal sebagai: PP 10/1965 · PP No. 10 Tahun 1965 · PP Nomor 10 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1965Tanggal Penetapan:6 Februari 1965
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Aneka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1965
Tanggal Penetapan06 Februari 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Nusa yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 37) dan Perseroan Terbatas Milik Negara Kritabhaya yang didirikan dengan akta Notaris No. 195 tertanggal 11 Juni 1959, dilebur ke dalam Perusahaan Negara Jasa Aneka.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Aneka guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam bidang asuransi kerugian non-marine. Perusahaan ini didirikan berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan Negara Jasa Aneka akan mengelola asuransi non-marine dalam mata uang rupiah, termasuk perjanjian asuransi dan reasuransi. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 50.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, dan pegawai perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian atau tindakan melawan hukum.

1. Perpanjangan asuransi-asuransi dan penerimaan asuransi baru yang tidak termasuk dalam bidang spesialisasi perusahaan tidak dapat dilakukan atau diterima oleh Perusahaan.

(-)